Polisi Tembak Polisi
VIDEO Temuan LPSK soal Bharada E: Bukan Penembak Jitu, Bukan Ajudan, tapi Sopir Irjen Ferdy Sambo
Bhrada E bukan jago tembak baru dapat mendapatkan pistol November 2021, dan juga bukan bertugas sebagai ajudan melainkan sopir Irjen Ferdy Sambo.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta baru soal sosok Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu atau Bharada E.
Fakta itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seusai melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.
Edwin menyebut klaim Bharada E seorang penembak jitu ternyata tidak benar.

Baca juga: VIDEO Sosok yang Diduga Bersihkan TKP Rumah Ferdy Sambo seusai Brigadir J Tewas, Bukti Fisik Hilang
Bahkan prajurit polisi yang kini menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ternyata terakhir latihan menembak pada Maret 2022.
Edwin mengungkapkan Bharada Bharada E bukanlah jago tembak.
LPSK mengambil kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E yang dilakukan sebanyak tiga kali.
"Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Bharada E kata Edwin, bahkan baru mendapatkan pistol pada November 2021.
Sementara, latihan menembak terakhirnya pada Maret 2022.
Baca juga: VIDEO - Fakta Penetapan Tersangka Bharada E: Tembak Brigadir J Bukan untuk Bela Diri hingga Bukti
"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.
Edwin menjelaskan Bharada E juga bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo.
Pria asal Sulawesi Utara itu sehari-harinya adalah sopir.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC) Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen pol Ferdy Sambo.
Baca juga: VIDEO Irjen Ferdy Sambo Diperiksa terkait Kasus Kematian Brigadir J, Bagaimana dengan sang Istri?
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Namun Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.
"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.
Sebelumnya pernyataan berbeda sempat disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.
Pada 11 Juli, Budhi mengatakan Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob Polri.
"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ujarnya.
Baca juga: VIDEO - LPSK akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumah, Pastikan Orang Lain Tak Boleh Ikut
Bharada E disebutkan terlibat dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam insiden itu Brigadir J tewas. Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi juga mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E.
Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Keterangan polisi itu diragukan banyak pihak, hingga akhirya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini. Dan setelah memeriksa 42 saksi, penyidik Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Baca juga: VIDEO - Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini terkait Kasus Brigadir J, Bharada E Sudah Ditahan
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi mengatakan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.
Polisi kala itu tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi.
Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.
Bharada E juga langsung ditangkap dan ditahan.
Andi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bharada E Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021. Bukan Ajudan, Tapi Sopir Irjen Sambo