Polisi Tembak Polisi
VIDEO - Fakta Penetapan Tersangka Bharada E: Tembak Brigadir J Bukan untuk Bela Diri hingga Bukti
Timsus akhirnya menetapkan tersangka Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai, Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu, bukan dalam rangka membela diri.
Oleh karena itu, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan langsung ditahan.
Baca juga: Anggap Janggal Bharada E yang Berpangkat Rendah Tembak Brigadir J, Usman Hamid: Tidak Mungkin Berani
Penetapan tersangka Bharada E pun dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Simak fakta-fakta penetapan tersangka Bharada E berikut ini:
1. Bukti permulaan cukup
Brigjen Andi Rian menjelaskan dalam gelar perkara dari pemeriksaan sedikitnya 42 orang saksi dan sejumlah alat bukti.
Penyidik juga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
2. Kemungkinan tersangka lain
Menurut Andi, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
3. Ancaman hukuman Bharada E
Adapun pasal yang disangkakan yakni Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."