Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Temuan LPSK soal Bharada E: Bukan Penembak Jitu, Bukan Ajudan, tapi Sopir Irjen Ferdy Sambo

Bhrada E bukan jago tembak baru dapat mendapatkan pistol November 2021, dan juga bukan bertugas sebagai ajudan melainkan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Namun Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.

"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.

Sebelumnya pernyataan berbeda sempat disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.

Pada 11 Juli, Budhi mengatakan Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob Polri.

"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ujarnya.

Baca juga: VIDEO - LPSK akan Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo di Rumah, Pastikan Orang Lain Tak Boleh Ikut

Bharada E disebutkan terlibat dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam insiden itu Brigadir J tewas. Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi juga mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E.

 Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Keterangan polisi itu diragukan banyak pihak, hingga akhirya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini. Dan setelah memeriksa 42 saksi, penyidik Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).

Baca juga: VIDEO - Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini terkait Kasus Brigadir J, Bharada E Sudah Ditahan

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi mengatakan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Brigadir JBharada ENofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboRichard EliezerPolriLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved