Polisi Tembak Polisi
Suara Bergetar, Kadiv Humas Polri Kabulkan Usul Keluarga Brigadir J Copot Kapolres dan Karo Paminal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengumumkan penonaktifan dua aparat atas dugaan keterlibatan pada kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengumumkan penonaktifan dua pejabat polisi yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, pencopotan sementara tersebut diklaim merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun penonaktifan tersebut merupakan permintaan dari kuasa hukum keluarga J, Kamaruddin Simanjuntak demi proses penyidikan dapat digelar secara objektif.
Baca juga: Sebut Bukti Tak Terbantahkan, Pengacara Keluarga Brigadir J Datangi Mabes Polri untuk Gelar Perkara
Keputusan ini disampaikan melalui pengumuman resmi di Mabes Polri, Jakarta, yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (20/7/2022).
Dengan suara tampak bergetar, Dedi Prasetyo memberikan detail perkembangan kasus kematian Brigadir J.
"Pada malam hari ini, Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Adapun pihak yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
"Yang pertama yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan," beber Dedi Prasetyo.
Selain itu juga Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga resmi dinonaktifkan.

Baca juga: Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Mantan Guru SMA: Anak Kebanggaan di Kelas
Pasalnya, menurut pengacara Kamaruddin, sang Kapolres diduga ikut merekayasa cerita yang berkembang.
"Yang kedua, yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi," kata Dedi Prasetyo.
"Untuk Kombes Pol. Budhi Herdi, siapa pejabat sementaranya nanti akan secara administratif ditunjuk Kapolda Metro Jaya."
Kembali, Dedi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan yang dijalankan tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolri untuk mendengarkan pendapat publik.
"Sekali lagi, Pak Kapolri mendengarkan seluruh aspirasi dari masyarakat, dan juga komitmen dari pimpinan Polri dalam rangka untuk menjaga independensi, transparan, dan akuntabel," pungkas Dedi Prasetyo.
Sebagai informasi, Brigadir J dinyatakan tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Kalibata, Jakarta pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.