Polisi Tembak Polisi
Sebut Bukti Tak Terbantahkan, Pengacara Keluarga Brigadir J Datangi Mabes Polri untuk Gelar Perkara
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Dilansir TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tujuannya hadir di tempat tersebut.
Seperti diungkapkan di kanal YouTube KOMPASTV, ia menyebut ada yang akan dimohonkan oleh keluarga.
Baca juga: Polisi Sebut Karo Paminal Tak Pernah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J, Ini Katanya
Selain meminta autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J, pihaknya juga hendak meminta adanya pra-rekontruksi.
"Kami datang untuk melakukan gelar sekaligus memohon pra-rekontruksi," beber Kamaruddin.
Sebelumnya, ia juga menyinggung mengenai kecurigaan terkait lokasi meninggalnya Brigadir J yang disebut berada di rumah dinas (nonaktif) Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Kalibata, Jakarta.
Kamaruddin mengungkap kemungkinan lain lokasi meninggalnya Brigadir J, yakni dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
"Mereka jam 10.00 WIB kurang lebih masih di Magelang dengan perkiraan sampai di Jakarta tujuh jam, yaitu jam 17.00 WIB, tapi jam 17.00 WIB sudah ditemukan jadi mayat atau jenazah," terang Kamaruddin.

Baca juga: Gamblang Perlihatkan Kondisi Jasad Brigadir J, Kuasa Hukum: Foto Ini Diambil ketika Polisi Lengah
Ia pun menanggapi bantahan Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo terkait pelarangan membuka peti jenazah Brigadir J.
Dikatakan bahwa Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan tidak pernah melarang keluarga melihat jasad Brigadir J atau melakukan intimidasi.
Namun rupanya, Kamaruddin menyebut bahwa ada bukti kuat yang bisa menjadi dasar untuk melawan bantahan itu.
"Soal membantah itu kan tidak bisa dibantah tanpa ada rekaman elektronik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka (keluarga-red) histeris," ungkap Kamaruddin.
"Tetapi tidak dibuka juga, malah dilarang dibuka. Itu suatu bukti tidak terbantahkan."
Baca juga: Ragukan Penembak Brigadir J adalah Bharada E, Kuasa Hukum: Ajaib, Kena 4 Kali Menghasilkan 7 Lubang
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
7 Keanehan Kasus Brigadir J