Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Glock yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Aturan soal Senjata Api Polisi

Senjata api yang digunakan oleh Bharada E dalam insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J menuai polemik. Ini aturannya.

TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Polri menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan melakukan pelecehan seksual terhdap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). 

Apakah dia ditugaskan menjaga rumah dinas, sebagai sopir, atau sebagai ajudan Ferdy.

"Kalau penjaga tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau sopir buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," ujar Bambang.

"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan Pati (perwira tinggi) sekarang diubah cukup minimal level tamtama dan apakah ajudan perlu membawa senpi otomatis seperti Glock?" tuturnya.

Bambang mengatakan, sejauh ini aturan penggunaan jenis senjata belum diatur detail dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.

Padahal, menurutnya, petunjuk soal penggunaan senjata api, peruntukannya, termasuk aturan pengawasannya penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.

"Makanya ini juga harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul lagi insiden-insiden senpi personel yang bisa menimbulkan korban kematian," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengeklaim, pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi.

Personel polisi level bintara juga bisa menggunakan Glock 17.

"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," katanya kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Ramadhan berdalih, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senpi, baik itu pejabat, sopir pejabat, termasuk personel yang bertugas dalam pengamanan dan pengawalan perwira kepolisian.

Adapun menurut polisi, Brigadir J yang tewas dalam insiden yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu merupakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Ferdy.

Kasus yang dinilai penuh kejanggalan ini kini tengah ditangani oleh tim khusus Polri.

Secara terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengusut kasus ini. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pistol Glock Bharada E Jadi Polemik, Bagaimana Aturan tentang Senjata Api Polisi?"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PolriPolisiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBharada EFerdy SamboSenjata api
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved