Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Glock yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Aturan soal Senjata Api Polisi

Senjata api yang digunakan oleh Bharada E dalam insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J menuai polemik. Ini aturannya.

TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Polri menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan melakukan pelecehan seksual terhdap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). 

Setidaknya, terdapat 8 jenis senjata api organik yang diatur dalam Peraturan Kepolisian, mulai dari senpi genggam hingga senpi pelontar.

Baca juga: Gamblang Perlihatkan Kondisi Jasad Brigadir J, Kuasa Hukum: Foto Ini Diambil ketika Polisi Lengah

Berikut rincian jenis senjata api yang penggunaannya harus mengantongi izin sebagaimana diatur dalam Pasal 2:

  1. Senjata api genggam;
  2. Senjata api pistol mitraliur;
  3. Senjata api serbu;
  4. Senjata api mesin ringan, sedang dan berat;
  5. Senjata api tembak jitu;
  6. Senjata api tembak runduk;
  7. Senjata api pelontar; dan
  8. Senjata api laras licin.

Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian, izin penggunaan senpi harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:

  1. memiliki surat rekomendasi dari atasan langsung;
  2. memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri; dan
  3. memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri.

Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tak mengatur detail penggunaan senjata api berdasar golongan anggota kepolisian.

Namun, dalam Peraturan Dasar Kepolisian yang dirilis oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tahun 2019, diatur soal perlengkapan anggota polisi saat piket kesatrian.

Perlengkapan tersebut berbeda-beda antara satu golongan polisi dengan golongan lainnya, tak terkecuali senjata yang digunakan.

Disebutkan bahwa untuk perwira dan bintara yang piket, maka dilengkapi dengan senjata pistol sesuai dengan ketentuan Polri.

Sementara, untuk golongan tamtama, disebutkan demikian:

"Bersenjata plus sangkur (yang disamakan) atau sesuai ketentuan Polri," demikian dikutip dari Peraturan Dasar Kepolisian.

Baca juga: 4 Hal yang Belum Terungkap di Kasus Tewasnya Brigadir J, Misteri CCTV hingga Kejanggalan Glock 17

Tak Sesuai

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan pun menilai, penggunaan senjata jenis Glock 17 oleh Bharada E terkesan janggal.

Sebab, sepengetahuannya, di internal Polri, senjata api jenis Glock hanya digunakan oleh personel berpangkat Kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.

“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas," katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (13/7/2022).

Sementara, menurut Bambang Rukminto, pemberian rekomendasi penggunaan senjata harusnya disesuaikan dengan peran dan tugas personel kepolisian.

Oleh karenanya, dia mempertanyakan peran Bharada E kaitannya dengan tugas penjagaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PolriPolisiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBharada EFerdy SamboSenjata api
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved