Breaking News:

Terkini Daerah

Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Juga Dipecat dari TNI

Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI yang menabrak dua sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup. Ini fakta selengkapnya.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

3. Merusak Citra TNI AD

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Priyanto adalah perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI,” terang Faridah.

4. Tak Melindungi Rakyat serta Merusak Ketertiban dan Kedamaian

Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Kolonel Inf. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel identik untuk dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas selain perang.

Pada poin ini, terdakwa pada hakekatnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Selanjutnya, aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama.

Kemudian, perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat.

“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Faisal.

5. Pikir-pikir untuk Banding

Usai pembacaan vonis, Priyanto menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, hal-hal meringankan bagi Priyanto adalah terdakwa telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesal atas perbuatannya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Vonis Kolonel Priyanto Terkait Pembunuhan Handi-Salsabila"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kolonel PriyantoNagregJawa BaratTNIHandiSalsabilaBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved