Breaking News:

Terkini Daerah

Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Juga Dipecat dari TNI

Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI yang menabrak dua sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup. Ini fakta selengkapnya.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI yang menabrak dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup.

Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila usai kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

“(Memutuskan) dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Achmad Nasrudin Yahya/Kompas.com)

Baca juga: Sebelum Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Tidur dengan Teman Wanitanya di Hotel

Putusan itu disampaikan setelah kasus Priyanto diadili dan melalui proses penyelidikan yang panjang oleh Polisi Militer Angkatan Darat.

Priyanto bersama 2 anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

Kedua anak buah Priyanto juga turut diadili dalam perkara itu.

Baca juga: Ucapan Kolonel P ke Anak Buahnya untuk Buang Jasad Handi-Salsa: Ikuti Perintah Saya, Jangan Cengeng

Berikut ini fakta-fakta dalam sidang pembacaan putusan terhadap Priyanto yang dirangkum Kompas.com.

1. Terbukti Melanggar 3 Pasal

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, Priyanto terbukti melanggar 3 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama, Priyanto dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kedua, Priyanti dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto terbukti melanggar dakwaan subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

2. Dipecat dari TNI

Dalam amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal menyatakan Priyanto dipecat dari keanggotaan dan dinas militer TNI Angkatan Darat.

Baca juga: Ungkit Keluarga Korban, Panglima TNI Ungkap Fakta Baru Kasus Oknum Kolonel Tabrak Lari di Nagreg

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kolonel PriyantoNagregJawa BaratTNIHandiSalsabilaBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved