Terkini Daerah
Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Juga Dipecat dari TNI
Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI yang menabrak dua sejoli di Nagreg divonis penjara seumur hidup. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI yang menabrak dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup.
Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila usai kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
“(Memutuskan) dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Sebelum Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Tidur dengan Teman Wanitanya di Hotel
Putusan itu disampaikan setelah kasus Priyanto diadili dan melalui proses penyelidikan yang panjang oleh Polisi Militer Angkatan Darat.
Priyanto bersama 2 anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.
Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.
Kedua anak buah Priyanto juga turut diadili dalam perkara itu.
Baca juga: Ucapan Kolonel P ke Anak Buahnya untuk Buang Jasad Handi-Salsa: Ikuti Perintah Saya, Jangan Cengeng
Berikut ini fakta-fakta dalam sidang pembacaan putusan terhadap Priyanto yang dirangkum Kompas.com.
1. Terbukti Melanggar 3 Pasal
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, Priyanto terbukti melanggar 3 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama, Priyanto dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kedua, Priyanti dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto terbukti melanggar dakwaan subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
2. Dipecat dari TNI
Dalam amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal menyatakan Priyanto dipecat dari keanggotaan dan dinas militer TNI Angkatan Darat.
Baca juga: Ungkit Keluarga Korban, Panglima TNI Ungkap Fakta Baru Kasus Oknum Kolonel Tabrak Lari di Nagreg
3. Merusak Citra TNI AD
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Priyanto adalah perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI,” terang Faridah.
4. Tak Melindungi Rakyat serta Merusak Ketertiban dan Kedamaian
Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Kolonel Inf. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel identik untuk dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas selain perang.
Pada poin ini, terdakwa pada hakekatnya melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Selanjutnya, aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat.
Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama.
Kemudian, perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat.
“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Faisal.
5. Pikir-pikir untuk Banding
Usai pembacaan vonis, Priyanto menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal mengatakan, hal-hal meringankan bagi Priyanto adalah terdakwa telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesal atas perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Vonis Kolonel Priyanto Terkait Pembunuhan Handi-Salsabila"