Breaking News:

Terkini Nasional

Kata Kemnaker soal Kapan BSU 2022 Cair, Lengkap dengan Syarat, Tahapan, dan Cara Cek Penerima

Menanggapi banyaknya pertanyaan kapan BSU akan cair, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun akhirnya penjelasan dan update BLT Subsidi Gaji.

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNWOW.COM - Direncanakan cair pada April 2022, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji untuk para pekerja hingga akhir Mei 2022 belum juga tersalurkan.

Menanggapi banyaknya pertanyaan kapan BSU akan cair, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun akhirnya penjelasan dan update terkini BLT Subsidi Gaji.

Kapan BSU Cair?

Dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya selesai.

Hingga saat ini, regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai.

Baca juga: Info BSU 2022, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

Karena, di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU.

Dita memperkirakan payung hukum BSU akan selesai di akhir bulan Mei 2022 sehingga pencairannya dapat segera dilakukan.

Selain itu, Kemnaker juga menjelaskan tahapan sebelum melakukan penyaluran BSU tahun 2022.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan dan merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU tahun 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

Lalu, me-review data calon penerima dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak bank Himbara sebagai penyalur.

Informasi tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @Kemnaker.

Nantinya, jika seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, BSU akan segera dicairkan secara bertahap.

BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja/buruh.

Adapun, besaran dana BSU tahun 2022 yang akan didapatkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)BSUSubsidi gaji
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved