Breaking News:

Terkini Nasional

Info BSU 2022, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker

BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Wow
Ilustrasi uang. BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) para buruh/pekerja sejatinya cair pada April 2022 lalu.

Namun, hingga memasuki bulan Mei 2022, hilal BSU belum juga terlihat oleh para pekerja.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait mundurnya pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU para pekerja.

Baca juga: Link Online untuk Mengecek Status Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2022

Diketahui, BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh.

Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta.

Mengutip Kompas.com, mulanya direncanakan BSU cair pada April 2022, namun sampai saat ini belum terealisasi karena Kemnaker masih melakukan finalisasi regulasi dan data calon penerima.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), dikutip dari laman Kemnaker.

Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)Penerima BLT Subsidi GajiSubsidi gajiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)BPJS Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved