Breaking News:

Aplikasi Trading Ilegal

Sosok Edgar Nababan Kini Jadi Tersangka, Tugasnya Terima Komplain, Ini Jejak Kariernya di Binomo

Sosok Brian Edgar Nababan selaku Manager Binomo akhirnya ditangkap oleh kepolisian terkait kasus yang menyeret tersangka penipuan Indra Kenz.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Indra Kesuma alias Indra Kenz saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Sosok Brian Edgar Nababan selaku Manager Binomo akhirnya ditangkap oleh kepolisian terkait kasus yang menyeret tersangka penipuan Indra Kenz. 

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022 lalu.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Indra Kenz telah melalui tahap penyidikan dari pihak kepolisian.

Baca juga: Sosok Remaja yang Laporkan Indra Kenz, Rugi Rp 2,5 Miliar dalam 3 Bulan, Tergiur Keuntungan di Awal

Atas perbuatannya tersebut, Indra Kenz dikenakan pasal berlapus dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Indra Kenz yaitu Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki Indra Kenz.

Dikutip dari Kompas.com. aset yang disita oleh pihak kepolisian mencakup rumah, apartemen, dan sederet mobil mewah seperti merek Tesla, Ferari, Lamborgini, hingga Roll Royce.

Ditambah pihak kepolisian juga telah menyita aset bisnis Indra Kenz seperti Litterally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge),PT Disotiv Citra Digital, situs Botxcoin, serta PT KursusTrading Indonesia.

Properti milik Indra Kenz pun juga ikut disita seperti rumah di Alam Sutera Tangerang, dan apartemen.

Beberapa rumah Indra Kenz di Medan juga turut disita dan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pramesti Rizki Astarianti)(Kompas.com/Irfan Kamil/Annisa Ramadani Siregar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo, Pernah Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Indra KenztradingBinomoEdgar Nababan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved