Aplikasi Trading Ilegal
Sosok Edgar Nababan Kini Jadi Tersangka, Tugasnya Terima Komplain, Ini Jejak Kariernya di Binomo
Sosok Brian Edgar Nababan selaku Manager Binomo akhirnya ditangkap oleh kepolisian terkait kasus yang menyeret tersangka penipuan Indra Kenz.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Sosok Brian Edgar Nababan selaku Manager Development dari aplikasi binary option, Binomo akhirnya ditangkap oleh kepolisian terkait kasus yang menyeret tersangka penipuan Indra Kenz.
Edgar Nababan dibekuk oleh Direkotrat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Setelah ditangkap, dirinya menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022 dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Edgar Nababan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan, Miliki Peran Penting di Aplikasi Binomo
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri mengungkap bahwa Brian memiliki hubungan dengan Indra Kenz yaitu pernah mengirim sejumlah uang ratusan juta.
“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021, kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Minggu (3/4/2022).
Selain itu, Whisnu juga mengungkapkan profil dari Brian yang mana diketahui pernah kuliah di Rusia pada tahun 2014 dan 2018.
“Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018,” kata Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai Customer Support.
Tugas Brian, menurut Whisnu, adalah menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang berada di Indonesia.
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” jelasnya.
Baca juga: Rugi Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologi Remaja Putri Jadi Korban Penipuan Indra Kenz, Tergiur Untung Cepat
Kemudian, Whisnu mengatakan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.
Ditambah.penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu unit laptop.
Selanjutnya Whisnu juga menyebut Brian telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.
Kemudian terkait pasal yang disangkakan, Brian diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.