Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Terbaru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Tahanan Dipaksa Minum Air Seni hingga Ditelanjangi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta terbaru soal kerangkeng milik Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

HO/Tribun-Medan.com
Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

"Dipaksa sodomi. Jadi disuruh telanjang dua-duanya anak kerangkeng, disuruh berhubungan dan direkam. Ada lagi yang dipaksa mengunyah cabai 1/2 kilo. Sudah dikunyah, dilumuri ke muka. Habis muka, terus diolesin ke alat kelamin. Kita bacanya saja nggak enak, saking kita nggak tega," paparnya

Tahanan Tidak Diizinkan Beribadah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta lain terkait dengan perbudakan modern yang terjadi di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Kamis (10/3/2022).

Dalam konferensi pers kemarin, ada sejumlah fakta baru yang ditemukan, yakni pembatasan beribadah.

Setiap orang yang berada di dalam kerangkeng milik Terbit alias Cana, tidak diperbolehkan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.

Bagi umat muslim, tidak ada kegiatan salat secara berjamaah ataupun umat Kristiani.

Terlepas dari perintah Cana, yang melarang para penghuni kerangkeng untuk menjalankan ibadah.

"Manusia kerangkeng tercerabut haknya untuk menjalankan ibadah. Tidak ada kegiatan Sholat Jumat bagi muslim, tidak ada Ibadah Minggu bagi Kristiani," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Baca juga: Derita Tahanan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Biasa Disiksa Pakai Selang meski Tak Punya Salah

Berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Hak untuk beragama dan menjalankan peribadatan merupakan salah satu hak asasi.

Menurutnya, kerangkeng milik Cana jauh dari kata layak, bagi setiap penghuni untuk melaksanakan kegiatan ibadah.

"Ibadah hanya memungkinkan dilakukan di kereng yang kondisi jauh dari layak," jelasnya.

Pada temuan LPSK, awal mula kerangkeng itu didirikan pada Tahun 2007 lalu. Di mana, Cana memiliki gudang tepat di samping rumah yang dijadikan sebagai kandang ayam.

Selain itu, kandang ayam itu dipergunakan untuk untuk mengurung anggota Cana yang bertentangan dengan dia.

Kapasitas gudang itu hanya 20 orang. Sekitar tahun 2016, Cana membangun kerangkeng yang sekarang ini di belakang rumahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bupati LangkatLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)PenyiksaanDewa Peranginangin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved