Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Terbaru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Tahanan Dipaksa Minum Air Seni hingga Ditelanjangi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta terbaru soal kerangkeng milik Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

HO/Tribun-Medan.com
Penjara atau kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUNWOW.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap fakta terbaru soal kerangkeng milik Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Dikutip dari Tribun Medan, LPSK mencatat 12 oknum TNI/Polri diduga terlibat dalam dugaan penyiksaan di kerangkeng, Kamis (10/3/2022).

Belasan oknum ini, memainkan perannya masing-masing sesuai perintah Cana dan anaknya Dewa Peranginangin.

Kondisi tempat tidur di dalam kerangkeng manusia rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi puluhan pria.
Kondisi tempat tidur di dalam kerangkeng manusia rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi puluhan pria. (TribunMedan.com/Fredy)

Baca juga: Update Kasus Kekerasan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Oknum TNI-Polri Diduga Ikut Terlibat

Di antaranya, bertugas melakukan penganiayaan dan menjemput para penghuni atau tahanan kerangkeng yang melarikan diri.

"Semuanya sadis. Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, kemarin.

Dianiaya hingga Ditelanjangi

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Pemuda Pancasila dan Sapma PP terhadap para penghuni kereng.

Kemudian, temuan lain juga menyatakan bahwa Cana dan Dewa Peranginangin serta orang suruhannya menyiksa para tahanan secara tidak manusiawi.

Seluruh penghuni kereng, digunduli terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam kerangkeng untuk dibina.

Kemudian, bila melakukan kesalahan para penghuni ditelanjangi, diludahi mulutnya oleh orang suruhan Cana.

Lalu, para penghuni juga disuruh meminum air kencing atau air seni orang lain, dipaksa menjilati sayuran yang sudah dibuang ke lantai.

Baca juga: Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi: 6 Orang Ada Tanda Penganiayaan dan Cacat

Setelah itu, para penghuni dipaksa berhubungan badan sesama jenis, lalu direkam aksinya oleh algojo Cana.

Bahkan, lebih parahnya para penghuni yang diduga melakukan kesalahan dipaksa menj*l*ti k**aluan hewan (anjing).

Edwin mengatakan dua penghuni kerangkeng berinisial KEO dan KRM dipaksa minum air kencing sendiri.

Bahkan keduanya dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.

"Inisial KEO dan KRM ditelanjangi, diludahi mulutnya. Dipaksa minum air kencing sendiri dan penghuni lain dipaksa menjilat sayuran di lantai," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bupati LangkatLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)PenyiksaanDewa Peranginangin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved