Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah 6 Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Korban Sadar Dilecehkan setelah Dilarang Dekat dengan Teman Pria

Seorang ayah di Magelang berinisial MM (32) tega merudapaksa anak tirinya sejak kelas IV SD di tahun 2015 hingga korban kelas X SMA tahun 2021.

TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polresta Magelang, Kamis (24/02/2022). Seorang ayah di Magelang berinisial MM (32) tega merudapaksa anak tirinya sejak kelas IV SD di tahun 2015 hingga korban kelas X SMA tahun 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial MM (32) tega merudapaksa anak tirinya sejak kelas IV SD di tahun 2015 hingga korban kelas X SMA tahun 2021.

Korban MFV (19), baru sadar menjadi korban rudapaksa setelah ayah tirinya itu selalu melarangnya berteman dekat dengan laki-laki.

Peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah itu kini telah ditangani oleh aparat, sedangkan pelaku mendekam di Mapolres Magelang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Rudapaksa Jasad Gadis 14 Tahun, Pria di Samboja Ngaku Nafsu: Saya Tahu Dia Meninggal

Dilakukan Berulang Kali

Mengutip Tribun Jogja, Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan aksi pertama terjadi pada 2015.

"Kejadian tersebut terjadi di kos pertama tersangka yang beralamat di Kampung Losmenan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Kota, Kota Magelang," katanya, Kamis (24/2/2022).

Pada aksi pertama, pelaku memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban.

Kemudian, perbuatan itu kembali dilakukan oleh pelaku di tahun yang sama.

Pada 2016, pelaku lagi-lagi melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Saat itu, pelaku bersama istri dan anaknya, termasuk korban, pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.

"Pada aksi kali ini, tersangka melakukan persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi."

"(Pelaku) mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021," ungkap Yolanda.

Yolanda menyebut, dalam kurun waktu tersebut, pelaku sudah melecehkan hingga merudapaksa korban berulang kali.

Namun, pelaku mengaku melakukan empat kali di tempat yang berbeda-beda.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMK di Semarang, Hampir Setiap Hari sejak SD Jadi Korban Rudapaksa Ayahnya Sendiri

"Terakhir pada Desember 2021 lalu meminta kembali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, tapi korban menolak," ujar Yolanda, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
rudapaksaMagelangJawa TengahKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved