Cerita Selebriti
Indra Kenz Resmi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Aset Disita dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pria asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pria asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Indra Kenz diduga telah melakukan penipuan investasi aplikasi trading binary option Binomo.
Atas perbuatannya tersebut, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara atas pasal berlapis.
Dilansir oleh Tribunnews.com, hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).
Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Pemilik Trading Binomo Kini dalam Pengejaran Polisi, Buntut Dugaan Penipuan Indra Kenz
Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tuturnya.
Diketahui bahwa Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.
Penyitaan aset milik pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Indra Kenz Minta Maaf Sebut Aplikasi Binomo Legal, Jelaskan Awal Kesalahannya
Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.