Terkini Daerah
Pengakuan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis pada Anak Kandung di Tegal: Sudah 7 Kali Lebih
Kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Tegal, Jawa Tengah, diungkap pihak kepolisian.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Korban pun tak berdaya lantaran takut pada sang ayah, dan hanya pasrah ketika dirudapaksa.
"Enggak dipukul, cuma diancam," kata Waryadi.
"Sudah tujuh kali lebih."
Waryadi beralasan hasrat seksualnya tak tersalurkan lantaran istrinya terkadang menolak ketika diajak berhubungan.
"Birahi saya mulai mau berhubungan intim dengan istri, kadang-kadang istri menolak," kata Waryadi.
Namun rupanya, Waryadi juga pernah meminta sang istri untuk melayani berhubungan secara menyimpang.
Pihak kepolisian pun menyimpulkan bahwa Waryadi memiliki kecenderungan penyimpangan seksual.
Baca juga: 2 Tahun Anak Kiai di Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sidang Praperadilan Digelar
Baca juga: Sebut Korban Merasa Trauma, Polisi Ungkap Modus Pencabulan Habib Yusuf Alkaf: Terjadi 2-3 Kali
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 04.52:
Kronologi Terungkapnya Kasus
Dilansir TribunJateng.com, Selasa (22/2/2022), Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, menuturkan kronologi kasus tersebut akhirnya terkuak.
Lantaran sudah menjadi pemuas nafsu sang ayah sejak tahun 2018 hingga Januari 2022, korban akhirnya berani buka suara.
Ia saat itu terlibat pertengkaran dengan Waryadi di rumah pada sekitar pukul 03.00 WIB.
Kakak korban kemudian menanyakan permasalahan yang terjadi dan terkejut ketika tahu aksi bejat ayahnya.
Bersama ibunya, kakak korban melaporkan ayahnya sendiri ke Satreskrim Polres Tegal pada Kamis (17/2/2022).
"Korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," kata Didi pada Tribunjateng, Selasa (22/2/2022).