Breaking News:

Terkini Daerah

Kisah Aksi Kejar-kejaran bak Film di Bali, Berikut Vonis Komplotan Mata Elang yang Tewaskan Korban

Kasus pengeroyokan yang menewaskan Gede Budiarsana di Monang Maning, Denpasar, Bali, hampir mencapai tahap penyelesaian.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peran masing-masing ketujuh pelaku kasus pembunuhan Gede Budiarsana di Jalan Subur, Denpasar, Bali, saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021. 

Terdakwa Gerson pun angkat tangan dan memukul pipi kiri Budiarsana tiga kali.

Benny kemudian mengambil senjata tajam yang disimpannya dan mengacungkan pada Widiada sembari berteriak.

Baku hantam tak terelakkan hingga akhirnya kedua korban berusaha melarikan diri.

Para terdakwa pun mengejar korban yang berlari keluar dari kantor tersebut.

Budiarsana berusaha naik ke bagian belakang mobil pick up yang melintas namun gagal dan jatuh.

I Wayan Sadia tak meloloskan kesempatan tersebut dan menebas Budiarsana dengan pedang hingga tewas terkapar di jalan. (TribunWow.com)

Artikel ini diolah dari Tribun-Bali.com dengan judul "Surat Putusan Belum Siap, Hakim Tunda Vonis Kasus Pembunuhan di Monang Maning Denpasar", dan "Hari Ini, Komplotan Mata Elang Penebas Gede Budiarsana Bakal Diadili"

Berita terkait lainnya

Tags:
BaliPengeroyokanDenpasarmata elang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved