Breaking News:

Terkini Daerah

Kisah Aksi Kejar-kejaran bak Film di Bali, Berikut Vonis Komplotan Mata Elang yang Tewaskan Korban

Kasus pengeroyokan yang menewaskan Gede Budiarsana di Monang Maning, Denpasar, Bali, hampir mencapai tahap penyelesaian.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peran masing-masing ketujuh pelaku kasus pembunuhan Gede Budiarsana di Jalan Subur, Denpasar, Bali, saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pengeroyokan yang menewaskan Gede Budiarsana di Monang Maning, Denpasar, Bali, hampir mencapai tahap penyelesaian.

Namun vonis yang seharusnya sudah dijatuhkan, terpaksa ditunda lantaran majelis hakim belum siap dengan surat putusan.

Ada pun para terdakwa yang menjalani sidang adalah komplotan debt collector yang biasa disebut mata elang.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (TRIBUN MEDAN)

Mereka antara lain I Wayan Sadia (39), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).

Komplotan tersebut didakwa bersalah lantaran mengeroyok korban Gede Budiarsana hingga meninggal dan melukai korban Ketut Widiada alias Jero Dolah.

Dilansir TribunBali.com, Selasa (22/2/2022), Hakim ketua I Putu Suyoga menyatakan sidang akan kembali digelar pada Kamis (10/3/2022).

"Amar putusan kami belum siap. Jadi sidang kami tunda," ujar I Putu Suyoga.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Swadharma Diputra juga menuturkan hal yang sama.

"Sidang putusan ditunda. Majelis hakim belum siap dengan surat putusannya," kata Ida Bagus.

Adapun dakwaan paling lama jatuh pada Wayan Sadia yang terbukti melakukan pembunuhan dan dituntut penjara selama 14 tahun.

Sementara enam rekan lainnya masing-masing didakwakan pidana penjara empat tahun.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa penebasan tersebut terjadi di kawasan Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 16.45 WITA.

Ketika itu kedua korban mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution menanyakan sepeda motor yang hendak ditarik.

Ketegangan pun terjadi dan korban Widiada berinisiatif merekam kejadian tersebut dengan ponsel.

Jos Bus merampas handpone tersebut hingga korban Budiarsana tak terima dan mendorong kening Jos Bus.

Halaman
12
Tags:
BaliPengeroyokanDenpasarmata elang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved