Terkini Daerah
Dinilai Memperkaya Kades, Nurhayati Ternyata Berusaha Patuhi Aturan tapi Dicurangi Atasannya
Nasib miris dialami oleh Nurhayati, meskipun sudah berusaha tidak melanggar aturan, pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bendahara Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Tak hanya Nurhayati, sang kepala desa atau Kuwu yakni Supriyadi turut menjadi tersangka.
Penetapan status Nurhayati sebagai tersangka saat ini mendapat protes dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu selaku pihak yang melaporkan Supriyadi ke aparat berwenang.
Baca juga: Ridwan Kamil Prihatin soal Kasus Nurhayati Bendahara Desa Citemu: Orang Mau Melapor Malah Takut
Baca juga: Simpang Siur Status Nurhayati, Kepala BPD Beri Kesaksian Berlawanan dari Tudingan Kepolisian
Dikutip dari TribunCirebon.com, Ketua BPD Citemu yakni Lukman Nurhakim menilai tidak seharusnya Nurhayati juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Nurhayati sudah berusaha mematuhi aturan yang berlaku namun pada akhirnya dicurangi oleh Supriyadi.
"Ibu Nurhayati mentransfer anggarannya langsung ke kasi-kasi, enggak diserahkan ke kuwunya," kata Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).
Supriyadi kemudian mengambil tindakan dengan cara mengumpulkan para kasi lalu meminta agar uang yang ditransfer Nurhayati, diserahkan kepadanya.
Lukman menegaskan, ada banyak bukti terkait aksi curang Supriyadi tersebut.
"Surat-suratnya dari Ibu Nurhayati juga ada, dan beliau juga mengingatkan ke saya bahwa pelanggaran yang dilakukan kuwu sudah luar biasa," ujar Lukman.
Lukman lalu meminta agar status tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020 bisa dicabut.
Dinilai Memperkaya Supriyadi
Dikutip dari TribunJabar.id, terkait kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa Nurhayati bukanlah sosok yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana Desa Citemu.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).
"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Kombes Ibrahim.
Kombes Ibrahim menjelaskan, penyidik Polres Cirebon kemudian menindaklanjuti laporan BPD Desa Citemu hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.
Setelah Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon karena telah lengkap.
Tetapi Kejari Cirebon mengembalikan berkas ke penyidik dan meminta agar polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," terang Kombes Ibrahim.
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.
Kombes Ibrahim mengiyakan bahwa Nurhayati sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi.
Namun Nurhayati tetap dinilai melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Kombes Ibrahim.
"Hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
Baca juga: Waria Ngaku Ahli Filler Payudara Diciduk seusai Sebabkan PSK Tewas di Hotel Mangga Besar
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mempersilakan kepada Nurhayati untuk mengajukan praperadilan.
"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," ujar Hutarmin, Senin (21/2/2022).
Hutarmin menambahkan, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.
Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi, maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.
"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," jelas Hutamrin. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan dan TribunJabar.id dengan judul Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kepala Desa Citemu, yang Lapor BPD Desa Citemu serta TribunCirebon.com dengan judul Ketua BPD Desa Citemu Keberatan Nurhayati Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Ia Beberkan Alasannya