Terkini Daerah
Dinilai Memperkaya Kades, Nurhayati Ternyata Berusaha Patuhi Aturan tapi Dicurangi Atasannya
Nasib miris dialami oleh Nurhayati, meskipun sudah berusaha tidak melanggar aturan, pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Setelah Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon karena telah lengkap.
Tetapi Kejari Cirebon mengembalikan berkas ke penyidik dan meminta agar polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," terang Kombes Ibrahim.
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.
Kombes Ibrahim mengiyakan bahwa Nurhayati sama sekali tidak menikmati uang hasil korupsi.
Namun Nurhayati tetap dinilai melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Kombes Ibrahim.
"Hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
Baca juga: Waria Ngaku Ahli Filler Payudara Diciduk seusai Sebabkan PSK Tewas di Hotel Mangga Besar
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mempersilakan kepada Nurhayati untuk mengajukan praperadilan.
"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," ujar Hutarmin, Senin (21/2/2022).
Hutarmin menambahkan, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.
Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi, maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.
"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," jelas Hutamrin. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan dan TribunJabar.id dengan judul Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi Kepala Desa Citemu, yang Lapor BPD Desa Citemu serta TribunCirebon.com dengan judul Ketua BPD Desa Citemu Keberatan Nurhayati Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Ia Beberkan Alasannya