Virus Corona
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Omicron, Lengkap dengan Lamanya Waktu Karantina
Pasien Virus Corona varian Omicron dengan gejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan sejumlah syarat.
Editor: Lailatun Niqmah
Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.
Karantina dimulai segera setelah seseorang dinyatakan sebagai seorang kontak erat, maksimal 24 hingga 48 jam setelah terkonfirmasi kontak erat.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.
Exit test dapat diganti dengan menambah waktu karantina dilanjutkan hingga 14 hari.
Jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT dan RDTAg karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai, maka karantina juga harus dilakukan selama 14 hari.
Baca juga: Cek Beda Gejala Virus Corona Omicron Vs Flu Biasa, Lengkap dengan Cara Mencegahnya
Isolasi
Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi Covid-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, dan ditambah minimal 3 hari, setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sehingga, untuk kasus dengan gejala harus melakukan isolasi selama 13 hari.
Isolasi Mandiri di Rumah
Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Beberapa syarat pun harus dipenuhi termasuk berusia kurang dari 45 tahun.