Breaking News:

Virus Corona

Syarat Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Omicron, Lengkap dengan Lamanya Waktu Karantina

Pasien Virus Corona varian Omicron dengan gejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan sejumlah syarat.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Omicron. Pasien Virus Corona varian Omicron dengan gejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan sejumlah syarat. 

- usia kurang dari 2 bulan, lebih dari 60 kali napas/menit;

- usia 2–11 bulan, lebih dari 50 kali/menit;

- usia 1–5 tahun, lebih dari 40 kali/menit;

- usia lebih dari 5 tahun, lebih dari 30x/menit.

4. Gejala Berat

Tingkat berat ditandai dengan gejala klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan frekuensi napas kurang dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen.

5. Kritis

Tingkat paling parah adalah kritis.

Pada tingkat ini, pasien mengalami gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.

Tingkat kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.

Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

Seseorang yang merasa atau mengalami gejala-gejala di atas dapat melakukan pemeriksaan atau tes PCR di layanan kesehatan terdekat.

Jika terkonfirmasi positif Omicron, namun bergejala ringan maka dapat melakukan isolasi mandiri.

Ketentuan Lamanya Karantina dan Isolasi

Karantina

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Omicron
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved