Virus Corona
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Omicron, Lengkap dengan Lamanya Waktu Karantina
Pasien Virus Corona varian Omicron dengan gejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan sejumlah syarat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pasien Virus Corona varian Omicron dengan gejala ringan boleh melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan dari Kemenkes.
Cek penjelasan mengenai derajat gejala Omicron hingga lamanya waktu karantina atau isolasi mandiri yang dibutuhkan pasien.
5 Derajat Gejala Omicron
1. Tanpa gejala
Seseorang yang terinfeksi Omicron tanpa gejala (asimtomatis) tidak ditemukan gejala klinis apapun.
Namun hasil tes Omicron menunjukkan status positif Omicron.
Baca juga: Waspada Gejala Virus Corona Omicron, Ini Bedanya dengan Flu Biasa
2. Gejala Ringan
Penderita Omicron dengan gejala ringan menunjukkan gejala umum seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
Pasien dengan gejala ringan tidak terdeteksi adanya bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.
Gejala tidak spesifik lainnya yaitu sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan.
3. Gejala Sedang
Gejala Omicron yang tergolong muncul dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat.
Selain itu juga mengalami napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.
Kriteria napas cepat: