Terkini Nasional
Pernyataan Lengkap Hotman Paris Kritik Aturan Ida Fauziyah Tahan JHT: Ingat Asabri, Ingat Jiwasraya
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan teguran atas rencana penangguhan pencairan dana JHT oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan teguran panjang atas rencana penangguhan pencairan dana Jaminan Hari Tua oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ia menyatakan uang pekerja yang didapat dari hasil keringat, tak bisa ditahan dengan alasan apa pun, apalagi menunggu usia 56 tahun.
Hotman Paris juga menyinggung risiko dana tersebut dikorupsi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Pengacara itu pun mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian menaruh perhatian dan meminta diadakannya revisi.

Baca juga: Hotman Paris Soroti soal Pencairan JHT, Sentil Ida Fauziyah: Di Mana Logikanya? Itu Uang Dia
Baca juga: Selain terkait JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Sederet Alasan KSPI Tuntut Menaker Ida Fauziyah Diganti
Hal ini diungkapkannya melalui video singkat yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial , Selasa (22/2/2022).
Hotman awalnya menyapa Menaker, dan menuturkan kiprahnya sebagai pengacara yang sudah bertahun-tahun bekerja di luar negeri.
Bahkan, ia menyinggung kerja samanya dengan ayah Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, pengacara Nono Anwar Makariem.
Pengacara 62 tahun itu kemudian mengkritisi keputusan Ida Fauziyah yang dinilai kurang mengedepankan nalar.
"Inti pokoknya adalah, Ibu Menteri, dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan, coba renungkan, si pekerja yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong dimasukkan dalam jaminan hari tua, ditambah 3 setengah persen dari majikan," ujar Hotman Paris.
"10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua, dan itu adalah uang dia, tiba-tiba dia misalnya di PHK dalam umur 32, dengan peraturan ibu menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan jaminan hari tua tersebut."
"Karena menurut peraturan ibu, hanya bisa diambil pada umur 56, di PHK pada umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri."
Merasa aturan yang ditetapkan Ida Fauziyah kurang adil, Hotman Paris membandingkan dengan Menaker sebelumnya.
Menurut Hotman Paris, pekerja akan terlalu lama menunggu pencairan dana yang adalah hasil dari keringatnya sendiri setelah PHK.
Hal ini bisa mengakibatkan kemiskinan yang seharusnya bisa diatasi dengan sokongan dana sementara dari JHT tersebut,
"Dimana keadilannya bu? Itu kan uang dia. Dan peraturan menteri sebelumnya, sejak 2015 berbeda dengan peraturan ibu," kata Hotman Paris.