Breaking News:

Terkini Nasional

Pernyataan Lengkap Hotman Paris Kritik Aturan Ida Fauziyah Tahan JHT: Ingat Asabri, Ingat Jiwasraya

Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan teguran atas rencana penangguhan pencairan dana JHT oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Hotman Paris Show
Hotman Paris saat berada dalam acara Hotman Paris Show. Hotman Paris beri kritik panjang atas keputusan Menaker Ida Fauziyah mengenai dana JHT, dan memberi apresiasi pada keputusan Jokowi meminta diadakan revisi, Selasa (22/2/2022). 

"Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di PHK."

"Dimana logikanya bu? Itu kan uang dia, kalau dia di PHK, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran."

Hotman Paris Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Di sisi lain, Hotman Paris menekankan bahwa uang yang didapat dari upah kerja, tak bisa ditahan secara sewenang-wenang.

Bahkan oleh negara sekalipun.

Meskipun ada jaminan lain untuk pekerja yang di-PHK, yang dirasa belum cukup memadai.

"Lagipula kalau memang ada undang-undangnya yang selaras dengan peraturan ibu, harusnya segera undang-undang itu diubah yang berkeadilan," sebut Hotman Paris.

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh."

"Ada alasan mengatakan kan orang kalau di PHK banyak jaminannya. Memang ada berbagai jaminan, tapi berapa bulan sih, uang itu cukup untuk membiayai hidup dan keluarganya?"

"Terlepas daripada alasan apa pun, karena itu adalah uang dia, enggak ada alasan apa pun untuk menahan uang tersebut, apalagi sampai menahan puluhan tahun."

Hotman Paris kemudian mengingatkan mengenai risiko dana JHT tersebut dikorupsi.

Seperti halnya kasus Jiwasraya dan kasus dana pensiunan Asabri yang tak bisa dicairkan lantaran gagal bayar.

"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi, tapi ingat kalau sudah puluhan tahun, ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya," singgung Hotman Paris.

"Walau diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? Dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan Jiwasraya di pasar modal dan aknirnya hilang itu semua uang."

"Tolong hati-hati bu, sekali lagi, ini adalah uang dari si buruh tersebut, benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun," pungkasnya.

Halaman
123
Tags:
Jaminan Hari Tua (JHT)AsabriJiwasrayaBPJS KetenagakerjaanHotman ParisIda Fauziyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved