Breaking News:

Terkini Daerah

13 Eks Koruptor Memohon Bisa Kembali Jadi ASN, Gubernur Sulbar Tidak Langsung Menolak

Sebanyak 13 mantan napi kasus korupsi memohon kepada BKD Sulbar agar kembali diangkat menjadi ASN.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Ilustrasi Tribun Jabar
Ilustrasi 13 mantan napi kasus korupsi memohon kepada BKD Sulawesi Barat agar kembali diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNWOW.COM - Sempat dipecat secara tidak hormat, sebanyak 13 mantan napi kasus korupsi memohon agar diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

13 mantan koruptor tersebut memohon kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat dengan cara mengirim surat.

"Ada 13 orang yang mengajukan agar kembali jadi ASN. Semua mantan narapidana khusus dan mereka lampirkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ungkap Kepala BKD Sulbar, Zulkifli Manggazali, Selasa (22/2/2022).

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat ditemui di kantor merah putih Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. Terbaru, Ali Baal menyampaikan akan mendalami permohonan para eks napi kasus korupsi yang meminta kembali diangkat menjadi ASN.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar saat ditemui di kantor merah putih Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. Terbaru, Ali Baal menyampaikan akan mendalami permohonan para eks napi kasus korupsi yang meminta kembali diangkat menjadi ASN. (Tribun-Sulbar/Habluddin)

Baca juga: Mobil Patroli Polisi di Bogor Tabrak Pejalan Kaki hingga Pengendara Motor, Saksi: Motornya Hancur

Baca juga: Rudapaksa Jasad Gadis 14 Tahun, Pria di Samboja Ngaku Nafsu: Saya Tahu Dia Meninggal

Surat permohonan para mantan koruptor tersebut diterima BKD Sulbar pada 9 Februari 2022 lalu.

Menanggapi hal ini, Zulkifli menyebut kecil kemungkinan para mantan napi tersebut bisa kembali menjadi ASN.

"Saya lihat belum ada terjadi di Indonesia narapidana khusus bisa kembali aktif jadi ASN. Jadi peluangnya kecil, kecuali dia banding," ungkap Zulkifli.

Di sisi lain, Kepala Bidang Disiplin BKD Sulbar, Suhamta menegaskan bahwa para eks napi koruptor itu telah dipecat secara tidak hormat.

"Rata-rata lama ditahan di bawah dua tahun sesuai keputusan pengadilan," kata Suhamta, Selasa (22/2/2022).

"Jadi semua eks napi korupsi ini sudah diberhentikan tidak terhormat sesuai keputusan pengadilan, mereka ada satu tahun dua bulan hingga satu tahun delapan bulan," ungkapnya.

Suhamta juga menyampaikan, tidak ada aturan yang bisa dijadikan acuan untuk mengembalikan para mantan napi koruptor itu kembali menjadi ASN.

"Mulai undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen kepegawaian, sampai PP 17 tahun 2020 juga tidak berubah bahwa pelaku ASN yang sudah ingkrah dipengadilan diberhentikan secara tidak hormat," paparnya.

Respons Gubernur Sulbar

Di sisi lain, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar tidak langsung menolak permohonan 13 eks napi korupsi tersebut.

Ali Baal justru menyampaikan akan mendalami permohonan mereka terlebih dahulu.

"Kita akan lihat terima atau tidaknya. Kita akan kaji terlebih dahulu," kata Ali Baal saat ditemui di kantor merah putih Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (22/2/2022).

"Jangan sampai melanggar aturan perundang-undanga. Nanti diaktifkan, kita lagi di demo. Harus ada aturannya semua," sambungnya.

Baca juga: Viral Pria di Malang Tampar Teman Perempuan Gegara Cemburu, Endingnya Damai karena Ini

Berikut ini adalah daftar eks napi korupsi yang memohon dikembalikan menjadi ASN:

1. KD
2. MJ
3. SB
4. FW
5. HT
6. MT
7. AB
8. RH
9. SM
10. NM
11. FR
12. JM
13. SM. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul APA Boleh 13 Mantan Narapidana Korupsi di Sulbar Jadi ASN Kembali? dan 13 Eks Napi Korupsi Bermohon Diaktifkan Kembali Jadi ASN, Gubernur: Kita Akan Kaji Dulu

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sulawesi BaratKasus KorupsiKorupsiAparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved