Kasus Korupsi
Tak Tahu Pemilik Kontrakan Bupati Probolinggo, Nur Lela Bingung saat Rumah yang Ditempati Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Editor: Lailatun Niqmah
Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Probolinggo senilai Rp 7 miliar.
Dokumentasi Humas KPK Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Probolinggo senilai Rp 7 miliar.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Total aset yang disita senilai Rp 7 miliar.
Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain di Desa Sumber Lele, KPK juga menyita aset kedua tersangka itu di sejumlah titik, yakni tanah bangunan di Mayangan, Kota Probolinggo dan tiga bidang tanah di Karangren, Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
(Kompas.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Berita terkait Bupati Probolinggo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah 3 Tahun Menempati, Nur Lela Baru Tahu Rumah yang Dikontraknya Ternyata Milik Bupati Probolinggo"