Kasus Korupsi
Tak Tahu Pemilik Kontrakan Bupati Probolinggo, Nur Lela Bingung saat Rumah yang Ditempati Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Satu di antaranya adalah rumah kontrakan yang disewa oleh wanita bernama Nur Lela.
Tak tahu kalau pemilik rumah kontrakannya adalah Bupati Probolinggo, Nur Lela pun dibuat binggung saat KPK menyegel rumah yang selama tiga tahun ia tempati itu.
Baca juga: Semua Keputusan Bupati Probolinggo Ternyata Harus Seizin sang Suami, Termasuk Pengangkatan Pejabat
Warga asal Bengkulu itu bingung harus tinggal di mana karena tidak ada persiapan pindah rumah kontrakan.
Diketahui, rumah yang disita KPK berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Saya bingung, mau pindah dari rumah itu secepatnya karena sudah disita. Setelah tiga tahun di sini, baru kali ini saya tahu pemilik sebenarnya," ujar Nur Lela, Minggu (20/2/2022).
Nur Lela mengaku mengontrak rumah tersebut atas saran dari temannya.
Selama tiga tahun di rumah itu, Nur Lela mengaku nyaman.
Sementara itu, petugas KPK menyita rumah tersebut pada Jumat (18/2/2022) dengan didampingi polisi.
Petugas KPK memasang papan yang menunjukkan bahwa rumah itu telah disita.
"Rumah Ini Telah Disita KPK RI" demikian tulisan yang terpampang di papan yang tertempel di tembok depan rumah.
Sekretaris Desa Sumberlele, Andi Lukman, membenarnya perihal penyitaan aset milik bupati nonaktif itu.
Baca juga: Sebelum Diciduk KPK, Bupati Probolinggo sejak Era Hasan hingga Puput Hobi Mutasi ASN, Ini Faktanya
Menurutnya, sebelumnya petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan dan KPK telah menanyakan tentang aset itu.
"Tanah tersebut sebelumnya sudah pernah ditanyakan oleh dua orang petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, dan KPK RI. Mereka membawa surat atasnama terpidana juga," kata dia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Probolinggo senilai Rp 7 miliar.
Dokumentasi Humas KPK Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Probolinggo senilai Rp 7 miliar.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Total aset yang disita senilai Rp 7 miliar.
Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain di Desa Sumber Lele, KPK juga menyita aset kedua tersangka itu di sejumlah titik, yakni tanah bangunan di Mayangan, Kota Probolinggo dan tiga bidang tanah di Karangren, Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
(Kompas.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Berita terkait Bupati Probolinggo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah 3 Tahun Menempati, Nur Lela Baru Tahu Rumah yang Dikontraknya Ternyata Milik Bupati Probolinggo"