Terkini Daerah
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup, Pengacara Rahasiakan Sikap Herry Wirawan
Pada Senin (21/2/2022), JPU mengajukan banding atas putusan hakim soal vonis penjara seumur hidup Herry Wirawan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."
"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan."
"Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," sambungnya.
Berbelit-belit Ngaku Khilaf
Pada sidang ke-12 yang digelar Selasa (4/1/2022), Herry memberikan jawaban berbelit-belit soal motif melakukan rudapaksa terhadap belasan korban.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apa motif Herry melakukan tindakan asusila.
Namun Herry tidak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya mengaku khilaf lalu meminta maaf.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
Herry sendiri mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap 13 santriwati seperti yang tertera dalam dakwaan.
Sebelumnya pada sidang ke-11, terungkap fakta Herry diduga kuat melakukan pencucian otak terhadap korban dan istrinya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan Herry diduga mencuci otak istrinya hingga tak melapor meski mengetahui ada santriwati yang hamil.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/12/2021).
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah."
Baca juga: 3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang
Asep menyebut Herry sengaja mencuci otak istrinya agar tak bertindak meski mengetahuinya merudapaksa belasan anak di bawah umur.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," ucap Asep.
"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa."
Dalam melancarkan aksinya, Herry disebutnya sengaja menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para korbannya.
Asep pun menyebut aksi rudapaksa ini telah direncanakan oleh Herry.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu," ucapnya.
"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya."
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," sambung Asep. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya", TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda, Herry Wirawan Ajukan Banding Setelah Divonis Seumur Hidup? Kuasa Hukum Beri Jawaban, Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan dan INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati