Terkini Daerah
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup, Pengacara Rahasiakan Sikap Herry Wirawan
Pada Senin (21/2/2022), JPU mengajukan banding atas putusan hakim soal vonis penjara seumur hidup Herry Wirawan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Vonis ini dijatuhkan kepada Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui banyak pembelaan dari pihak Herry yang diterima oleh Majelis Hakim.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Herry, Ira Mambo.
Selain tuntutan hukuman mati yang ditolak, hakim juga tidak memenuhi tuntutan jaksa terkait hukuman kebiri kimia.
Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui tuntutan hukuman yang sempat disampaikan oleh jaksa adalah hukum mati , serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Saat mendengar vonis dari hakim, nampak Herry duduk dengan kepala tegak.
Pada sidang tersebut hadir puluhan saksi dari korban hingga para ahli.
Herry mengiyakan semua keterangan korban yang diberikan ke pengadilan.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2/2022).
Vonis terhadap Herry dibacakan langsung oleh Yohanes selaku Ketua Majelis Hakim.
Yohanes menjelaskan, orang yang sudah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak bisa ditambah dengan hukuman lain.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ungkap Yohanes.
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Ira menyampaikan, berdasarkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, dirinya menegaskan banyak pembelaan Herry yang diterima.
"Yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," kata Ira seusai persidangan.