Breaking News:

Ritual di Pantai Payangan Jember

Nur Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut Pantai Payangan, Begini Nasibnya hingga Penjelasan Polisi

Ketua Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jatim/Sri Wahyunik
Penampakan Nur Hasan saat dibawa ke ruang pemeriksaan di Mapolres Jember, Jember, Jawa Timur, Selasa (15/2/2022) siang. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur. 

Atas kasus ritual pengajiannya Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan terancam lima tahun penjara.

"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Nur Hasan Pimpinan Ritual Maut Pantai Payangan Ungkap Pembicaraan dengan Korban, Bahas Kesepakatan

Baca juga: Ternyata Anak Pemimpin Ritual Pantai Payangan, Bocah 2 Tahun Lolos dari Maut, Ibu dan Kakaknya Tewas

Hingga kini baru Nur Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Nur Hasan, ditetapkan tersangka setelah diperiksa pada Selasa (15/2/2022). 

"Kami masih memfokuskan pada kegiatan tersebut, siapa yang menginisiasi, kemudian siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatannya," kata Hery, dikutip dari Youtube TV One.

Pasalnya dalam kegiatan itu tidak ada peralatan keselamatan. 

Terlebih kegiatannya berada di pinggir pantai dan sudah ada imbauan dari warga sekitar untuk tidak melakukannya karena ombak cukup tinggi. 

"Rawan melakukan kegiatan, sifatnya seperti kegiatan ritual yang dilakukan saudara N berikut anggota kelompoknya tersebut. 

Sampai sejauh ini pihaknya menganggap bahwa kegiatan ritual itu diinisiasi oleh Nur Hasan. 

Baca juga: Firasat Ayah sebelum Bripda Febri Tewas dalam Ritual Pantai Payangan, Kayu Diminta Jadi Rumah Abadi

Nur Hasan, juga disebut sudah tujuh kali melakukan ritual itu di tempat yang sama. 

"Namun sebelum-sebelumnya hanya dilakukan di pinggir pantai saja tidak sampai menyentuh pada air," ujarnya. 

"Yang bersangkutan mempersyaratkan supaya ritualnya berhasil, anggotanya harus berdiri di dalam air dengan ketinggian air mencapai miminal lutut orang dewasa," kata Hery. 

Halaman
Tags:
Nur HasanRitual di Pantai Payangan JemberPantai PayanganJember
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved