Ritual di Pantai Payangan Jember
Nur Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut Pantai Payangan, Begini Nasibnya hingga Penjelasan Polisi
Ketua Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
Diperiksa Polisi
Penampakan Nur Hasan saat dibawa ke ruang pemeriksaan di Mapolres Jember, Jember, Jawa Timur, Selasa (15/2/2022) siang. (Tribun Jatim/Sri Wahyunik)
Sebelumnya, diketahui bahwa ritual pengajian Tunggal Jati Nusantara yang dilakukan di bibir Pantai Payangan, Jember menyebabkan 11 orang tewas pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Mereka mengadakan meditasi di bibir pantai yang biasanya dilakukan dengan menantang ombak.
Ada 24 orang rombongan yang pergi ke pantai di mana 23 orang anggota kelompok dan 1 orang sopir yang mengantar mereka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan masih memeriksa sejumlah saksi termasuk Nur Hasan yang merupakan pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan.
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya mendalami terkait siapa yang menginisiasi ritual tersebut.
"Kami mendalami siapa yang menginisiasi kegiatan ritual itu, tujuannya apa, bagaimana caranya," ujar AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolres Jember, Selasa (15/2/2022), dikutip dari Tribun Jatim.
Terkait dugaan bahwa Nur Hasan sebagai inisiator juga masih di dalami.
Pasalnya, sudah ada imbauan untuk tidak menuju pantai karena ombak sedang tinggi.
"Apakah memang saudara Nh (Nurhasan) menyarankan kepada jemaah atau anggota untuk berkegiatan di sana (Pantai Payangan), sudah berapa kali."
"Sementara sudah ada larangan untuk tidak berkegiatan di dekat pantai karena ombak sedang tinggi," imbuh AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Kini, belasan saksi termasuk korban selamat dalam kejadian itu juga sudah diperiksa.
Status Nur Hasan sendiri masih sebagai saksi sama dengan orang-orang lainnya.
"Jika memungkinkan semua korban selamat, termasuk sopir, akan kami mintai keterangan semua. Ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan kami. Setelah itu baru kami lakukan gelar perkara," tegas AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Simak videonya di bawah ini:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Surya.co.id yang berjudul Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Jadi Tersangka Peristiwa Ritual Maut di Jember dan Tribun Jatim yang berjudul Kejar Inisiator Ritual Maut Pantai Payangan Jember, Polisi Periksa Ketua Tunggal Jati Nusantara