Terkini Daerah
Kecewa Berat, Korban Menangis Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kesaksian Pengacara
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Daftar Vonis Herry Wirawan
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (YouTube Kompas TV)
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan, resmi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu diungkapkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi, majelis hakim menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Baca juga: Respons Ridwan Kamil soal Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Jalannya sidang vonis Herry Wirawan itu disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Berikut daftar putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan:
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain itu, jaksa juga meminta tambahan berupa denda Rp 500 juta. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Lega di Penjara, Keluarga Santri Sesak di Rumah Hadapi Masa Depan Para Korban