Terkini Daerah
Kecewa Berat, Korban Menangis Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Kesaksian Pengacara
Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur, Herry Wirawan, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sayangnya, putusan majelis hakim membuat keluarga korban kecewa.
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, menyebut para korban menangis saat mengetahui Herry Wirawan tak dihukum mati.
Menurutnya, hukuman penjara seumur hidup tak sebanding dengan kebiadaban yang dilakukan Herry Wirawan.
Yudi tak menampik jika keluarga korban kini kecewa berat dengan keputusan hakim.
"Saya langsung komunikasi dengan keluarga korban, mereka menangis, kecewa berat dengan putusan ini," jelas Yudi, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (15/2/2022).
"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak-anak mereka."
Baca juga: 4 Fakta Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Nasib Anak Korban
Baca juga: Sosok Yohanes Purnomo Suryo Adi, Hakim Jatuhi Hukuman Herry Wirawan Seumur Hidup, Ini Kekayaannya
Padahal, menurut Yudi, selama persidangan terdakwa tak membantah kesaksian para korban.
Ia menilai tindakan keji yang dialami para korban termasuk dalam kejadian luar biasa.
Terlebih, pelakunya adalah guru para korban yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Sebagai informasi, Herry Wirawan berulang kali merudapaksa 13 korban yang merupakan santriwatinya.
Akibat perbuatan bejatnya, sejumlah korban hamil hingga melahirkan sejumlah sembilan anak.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa? Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding," lanjutnya.
Respons Ridwan Kamil
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil turut menanggapi vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Ia mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
Kendati demikian, ia berharap hukuman terhadap Herry sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
"Saya kan bukan opini hukum jadi tidak punya hak. Tapi kalau bisa tuntutan jaksa itu yang dipenuhi," kata Emil, sapaan akrabnya di Bandung, Selasa (15/2/2022).
Emil pun berharap jaksa menempuh upaya hukum lain agar Herry tetap mendapat hukuman sesuai tuntutan.
"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa yaitu hukuman mati," ungkapnya.