Breaking News:

Terkini Nasional

Sidang Perdana Cuitan Ferdinand Hutahaean Digelar di PN Jakpus, Jaksa Bacakan Sejumlah Dakwaan

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean menjalani sidang perdana terkait cuitannya yang dianggap menyinggung kelompok agama tertentu.

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Suasana sidang perdana Ferdinand Hutahaean terkait cuittannya yang dianggap membuat onar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean menjalani sidang perdana terkait cuitannya yang dianggap menyinggung kelompok agama tertentu.

Dalam sidang perdananya, Ferdinand didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan itu dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Update Kondisi Kesehatan Ferdinand Hutahaean seusai Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Pelapor Ungkit Kepribadian Tersangka: Tidak Benci

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan, dikutip dari Tribunnews.com.

Jaksa, mengacu kepada cuitan Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3 yang kemudian viral di media sosial.

Dalam cermatan jaksa, cuitan di akun pribadi Ferdinand itu dikaitkan dengan cuitannya yang lain terkait berbagai hal termasuk soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Dalam cuitan itu, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan. 

Dengan begitu, jaksa menilai bila Polda Jabar saat itu tidak menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka maka Polda Jabar dianggap tidak adil kepada masyarakat.

Kemudian, dalam dakwaan kedua, jaksa menyoroti cuitan Ferdinand yang lain. 

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Sakit hingga Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan

Cuitan yang dimaksud adalah "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."

Dalam cuitan itu, Ferdinand didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Masih berdasarkan dakwaan Jaksa, cuitan Allah-mu lemah harus dibela dianggap jaksa ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.

Akibat cuitan itu, muncul banyak respon tidak senang hingga aksi unjuk rasa termasuk di Solo pada 7 Januari 2022. 

Selain itu, Ferdinand dianggap mengejek kelompok tertentu ketika kembali membuat cuitan baru setelah menghapus cuitan lamanya itu. 

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," kata jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Halaman
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdinand HutahaeanJakarta PusatPartai DemokratPolda JabarTerkini DaerahSARA
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved