Terkini Nasional
Update Kondisi Kesehatan Ferdinand Hutahaean seusai Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri
Bareskrim Polri mematikan pihaknya akan ssecara berkala memeriksa kesehatan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bareskrim Polri mematikan pihaknya akan secara berkala memeriksa kesehatan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean.
Diberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Namun, Ferdinand sempat beberapa kali menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdinand dilakukan secara kontinyu.
Bahkan, pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan sejak awal Ferdinand ditahan.
"Update terkait saudara FH, saat ini masih berproses dan yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kesehatan saudara FH secara kontinyu," ungkap Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (13/1/2022).
"Berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan."
"Sekali lagi penyidik dalam hal ini penyidik Dit Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan," sambungnya.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Pelapor Ungkit Kepribadian Tersangka: Tidak Benci
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Sakit hingga Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan
Ajukan Penangguhan Penahanan
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka karena cuitannya yang mengandung unsur kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dilansir TribunWow.com, Ferdinand ditetapakan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Ia lantas mendekam di Rutan Bereskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Selasa (10/1/2022).
Namun belum 24 jam ditahan, kuasa hukum Ferdinand, Muhammad Zakir Rasyidin mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan.
Zakir mengatakan penangguhan penahanan ini menjadi hak Ferdinand sebagai warga negara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand disebutnya memiliki riwayat penyakit.