Terkini Nasional
Update Kondisi Kesehatan Ferdinand Hutahaean seusai Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri
Bareskrim Polri mematikan pihaknya akan ssecara berkala memeriksa kesehatan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kita akan lakukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami ini ada riwayat sakit sehingga permohonan penangguhan penahanan itu penting," ujar Zakir, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (11/1/2022).
Meskipun Ferdinand mengaku sakit, pihak kepolisian menyatakan kesehatan mantan politisi Partai Demokrat itu dalam kondisi baik dan bisa melanjutkan proses hukum.
Namun, Zakir menyebut kliennya sudah mengeluhkan sakit jauh sebelum kasus ini bergulir.
"Kalau kita prinsipnya tidak ingin berpolemik hanya saja penangguhan penahanan tentu dilakukan dengan berbagai alasan," tuturnya.
"Salah satunya kami melihat karena ada keluhan sebelum-sebelumnya juga."
Selain itu, Zakir menyebut Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga.
Karena itu, Ferdinand disebutnya layak mendapat penangguhan penahanan.
"Kedua, karena klien kami ini tulang punggung keluarga, jadi mungkin ini yang mendasari kami mengajukan," tandasnya.
Baca juga: Sudah Dibantah Polisi, Pengacara Ferdinand Hutahaean Tegaskan Kliennya Benar-benar Sakit
Baca juga: Polisi Buka Suara soal Penyakit Kejiwaan Ferdinand Hutahaean: Layak untuk Ditahan
"Kasihan Sekali Allahmu"
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/1/2022), setelah Ferdinand diperiksa berjam-jam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pokok permasalahan yang dilakukan oleh Ferdinand adalah gara-gara cuitannya di media sosial yang viral yakni "Allahmu Lemah'.
Dikutip dari Tribunnews.com, informasi penahanan Ferdinand disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Penetapan status tersangka telah memenuhi dua alat bukti, dan telah diperiksa 17 saksi serta 21 saksi ahli.
"Termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.