Terkini Nasional
Sidang Perdana Cuitan Ferdinand Hutahaean Digelar di PN Jakpus, Jaksa Bacakan Sejumlah Dakwaan
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean menjalani sidang perdana terkait cuitannya yang dianggap menyinggung kelompok agama tertentu.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Klarifikasi Ferdinand
Suasana sidang perdana Ferdinand Hutahaean terkait cuittannya yang dianggap membuat onar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean sempat berdalih mengalami gangguan psikis terkait cuitannya yang mengatakan "Allahmu lemah."
Hal itu disampaikan Ferdinand saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (10/1/2022).
Karena itu, dia juga membawa berbagai bukti termasuk surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatannya.
"Riwayat kesehatan saya inilah penyebabnya bahwa saya kemarin menderita sebuah penyakit hingga timbul percakapan pikiran dengan hati yang memang mengkuatirkan," ungkapnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dia mengaku tidak berniat menyinggung siapa pun dalam cuitannya itu.
Cuitan Ferdinand, dikatakan sebagai dialog imajiner antara hati dan pikirannya.
"Pikiran saya dan hati jadi perdebatan, pikiran saya katakan udahlah saya itu akan mati kira-kira begitu," ungkapnya.
Bersamaa dengan itu, Ferdinand langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Polisi, menyatakan bahwa tidak menemukan gangguan kejiwaan dalam diri Ferdinand dan mengatakan bahwa ia pantas ditahan.
"Tidak ada (gangguan jiwa). Tentu kita harus melakukan mengecek kondisi yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Secara keseluruhan, seusai diperiksa Pusdokkes Polri, kondisi Ferdinand dipastikan sehat.
"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu."
"Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," pungkas Ramadhan.
Sebagai informasi, Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Mabes Polri.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan ini, Ferdinand diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Perkara Cuitan Allahmu Allahku, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebar SARA dan Buat Onar, Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Tidak Dalam Kondisi Gangguan Kesehatan Jiwa, dan Wartakota yang berjudul Sebut Allah Mu Lemah, Ferdinand Hutahaean Mengaku Punya Gangguan Psikis