Terkini Daerah
Herry Wirawan Benarkan Pengakuan 13 Anak Korban Rudapaksa, Pengadilan Hadirkan Puluhan Saksi
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, membenarkan semua keterangan korban saat dimintai keterangan di pengadilan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat akan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, Herry baru saja menjalani sidang pembacaan pledoi, pada Kamis (20/1/2022). (Humas Kejati Jabar)
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan alias HW, akan ditembak dari jarak dekat jika tuntutan hukuman mati dikabulkan majelis hakim.
Dilansir TribunWow.com, Herry akan ditembak pada bagian jantung dari jarak dekat jika tuntutan jaksa dikabulkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kasus serupa.
Herry diketahui telah merudapaksa 13 santriwati selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, ia juga mempekerjakan hingga meminta para santriwati merawat bayi yang dilahirkan korban.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Ngaku Ingin Besarkan Anak
Baca juga: Kejati Jabar Jawab Komnas HAM soal Hukuman Mati Herry Wirawan: Bukan Semaunya Kami Sendiri
Ada sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan bejat Herry.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (13/1/2022).
"Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)."
Selain hukuman mati, Asep selaku jaksa penuntut umum dalam kasus ini juga mengajukan dua tuntutan lainnya.
Keduanya adalah kebiri kimia dan penyebaran identitas Herry.
Ia juga meminta agar yayasan milik Herry ditutup dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan kepada negara.
Jika tuntutan hukuman mati diterima majelis hakim, Herry harus melalui serangkaian tahapan.
Biasanya tahapan sebelum eksekusi hukuman mati memakan waktu cukup lama hingga bertahun-tahun.
Biasanya, eksekusi mati dilakukan di wilayah Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebelum eksekusi mati, terpidana biasanya ditemani seorang rohaniawan.
Terpidana juga diminta menggunakan pakaian putih.
Regu tembak terdiri dari 12 orang yang bertugas menyiapkan pucuk senjata laras panjang.
Para penembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter dari terpidana mati.
Ekspresi Aneh Herry Wirawan
Pada Selasa (11/1/2022), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa.
Dalam momen ini, ekspresi Herry menuai sorotan dari sang jaksa yakni Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana.
Asep mengaku baru kali ini melihat ekspresi seperti Herry saat terdakwa mendengar tuntutan hukuman mati.
Baca juga: Jawab Pledoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Mau Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Dimiskinkan
Baca juga: Kejati Jabar Jawab Komnas HAM soal Hukuman Mati Herry Wirawan: Bukan Semaunya Kami Sendiri
Dikutip dari Tribunnews.com, Asep heran dan terkejut melihat ekspresi Herry yang seakan-akan menganggap semua perbutan cabulnya adalah hal normal.
Tak menangis dan tak juga histeris, Herry bersikap biasa saja saat dituntut hukuman mati.
"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).
"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."
Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.
"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.
"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, serta Tribunnews.com dengan judul Jaksa Sampai Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati, Tak Tunjukkan Rasa Salah