Terkini Daerah
Hakim Tidak Vonis Mati Herry Wirawan, Tuntutan Kebiri Kimia juga Ditolak: Tidak Memungkinkan
Herry Wirawan yang merupakan terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati tidak divonis hukuman mati oleh hakim.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Alasan Kebiri Kimia Ditolak
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Vonis terhadap Herry dibacakan langsung oleh Yohanes selaku Ketua Majelis Hakim.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes.
Yohanes menjelaskan, orang yang sudah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak bisa ditambah dengan hukuman lain.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ungkap Yohanes.
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Minta Keringanan Ingin Besarkan Anak
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).
Dilansir TribunWow.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengatakan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut.
Sebagai informasi, Herry Wirawan tega merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.
Dalam sidang tersebut, menurut Rika, Herry meminta keringanan hukuman dan diberi kesempatan membesarkan anaknya.
"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," jelas Herry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tak banyak bicara saat ditanya hasil sidang.
"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."
"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan."
"Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," sambungnya.
Sikap Aneh Herry Wirawan
Herry Wirawan alias HW pada Kamis (20/1/2022) besok, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Pada Selasa (11/1/2022) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia terhadap Herry di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Selama berlangsungnya proses hukum terhadap Herry, yang bersangkutan beberapa kali menunjukkan perilaku dan sikap yang di tidak normal atau aneh.
Dilansir TribunWow.com, berikut ini adalah sejumlah perilaku aneh yang pernah ditunjukkan oleh Herry Wirawan.
Walaupun mendpat tuntutan yang sangat berat, Herry disebut-sebut masih bersikap normal seperti biasa sebelum mendapat tuntutan hukuman mati.
Fakta ini disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Steven.
Dikutip dari TribunJabar.id, berdasarkan penjelasan Riko, tidak ada yang aneh dari sikap Herry di rutan seusai menerima tuntutan hukuman mati.
Riko menjelaskan, Herry masih beraktivitas normal di dalam rutan.
"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke mushala," ujar Riko, Selasa (18/1/2022).
Berdasarkan penjelasan Riko, Herry juga tidak berubah menjadi tertutup.
Yang bersangkutan masih berinteraksi bersama napi lainnya di dalam rutan.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," kata Riko.
Baca juga: Kejati Jabar Jawab Komnas HAM soal Hukuman Mati Herry Wirawan: Bukan Semaunya Kami Sendiri
Baca juga: 3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang
Berbelit-belit Ngaku Khilaf
Pada sidang ke-12 yang digelar Selasa (4/1/2022), Herry memberikan jawaban berbelit-belit soal motif melakukan rudapaksa terhadap belasan korban.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apa motif Herry melakukan tindakan asusila.
Namun Herry tidak langsung menjawab pertanyaan dan pada akhirnya mengaku khilaf lalu meminta maaf.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa (4/1/2022).
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.
Herry sendiri mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap 13 santriwati seperti yang tertera dalam dakwaan.
Sebelumnya pada sidang ke-11, terungkap fakta Herry diduga kuat melakukan pencucian otak terhadap korban dan istrinya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 kasus ini yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan Herry diduga mencuci otak istrinya hingga tak melapor meski mengetahui ada santriwati yang hamil.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor," kata Asep, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (30/12/2021).
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah."
Baca juga: 3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang
Asep menyebut Herry sengaja mencuci otak istrinya agar tak bertindak meski mengetahuinya merudapaksa belasan anak di bawah umur.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," ucap Asep.
"Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa."
Dalam melancarkan aksinya, Herry disebutnya sengaja menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para korbannya.
Asep pun menyebut aksi rudapaksa ini telah direncanakan oleh Herry.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu," ucapnya.
"Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya."
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," sambung Asep. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya", TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda dan INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati