Breaking News:

Terkini Daerah

Hakim Tidak Vonis Mati Herry Wirawan, Tuntutan Kebiri Kimia juga Ditolak: Tidak Memungkinkan

Herry Wirawan yang merupakan terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati tidak divonis hukuman mati oleh hakim.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Istimewa via TribunJabar.id
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, saat menjalani sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNWOW.COM - Terkait kasusnya yang melakukan pencabulan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan pada akhirnya tidak diberikan vonis hukuman mati oleh hakim.

Hakim memutuskan untuk memvonis Herry penjara seumur hidup pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).

Selain tuntutan hukuman mati yang ditolak, hakim juga tidak memenuhi tuntutan jaksa terkait hukuman kebiri kimia.

Dikutip dari TribunJabar.id, diketahui tuntutan hukuman yang sempat disampaikan oleh jaksa adalah hukum mati , serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Saat mendengar vonis dari hakim, nampak Herry duduk dengan kepala tegak.

Pada sidang tersebut hadir puluhan saksi dari korban hingga para ahli.

Herry mengiyakan semua keterangan korban yang diberikan ke pengadilan.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati, Ini Daftar Vonis untuk Herry Wirawan, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar

Baca juga: Sosok Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Gegara Rudapaksa 13 Santriwati di Bawah Umur

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Herry WirawanKebiri KimiarudapaksaBandungSantriwati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved