Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Guru Ngaji Cabuli 6 Santrinya saat Bahas Materi Haid, Dicabuli Bergiliran di Depan Murid Lain

Aksi bejat dilakukan seorang guru ngaji di Subang, Jawa Barat, berinsial AN (36).

Sering Lihat Video Asusila

Ilustrasi - Aksi bejat dilakukan seorang guru ngaji di Subang, Jawa Barat, berinsial AN (36). Ia melecehkan tujuh muridnya secara bergantian di sebuah mushala. (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Sementara itu, Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan AN mengaku melecehkan enam muridnya karena ingin melampiaskan hasrat.

AN selama ini kerap melihat video asusila hingga termotivasi melakukan pelecehan tersebut.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan karena ingin melampiaskan hasratnya beberapa kali menonton konten porno," jelas Sumarni.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku raba-raba tubuh korban."

Sementara itu, kata Sumarni, AN selama ini memang belum pernah menikah.

AN pun tidak memiliki pekerjaan.

"Yang bersangkutan (tersangka) tidak bekerja sehari-hari hanya mengajar ngaji," jelasnya.

AN (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
AN (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022). (TribunJabar.id/Dwiky Maulana)

Baca juga: 5 Fakta Oknum Guru Ngaji di Bogor Cabuli 5 Muridnya, Ngaku Lakukan Aksinya setelah Didesak Warga

Baca juga: Awalnya Bungkam, Guru Ngaji di Bogor Ngaku Cabuli 5 Muridnya setelah Warga Ngamuk

Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku berkali-kali.

Bahkan, ada korban yang mengaku sudah tiga hingga empat kali dilecehkan AN.

Perbuatan cabul itu terakhir dilakukan AN pada 9 Februari sekira pukul 20.00 WIB di Musala Al Ikhlas Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," tandasnya.

Akibat perbuatannya, AS sang guru ngaji bejat tersebut dikenakan pasal Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul 'Ritual'' Guru Ngaji yang Lakukan Tindak Asusila pada Muridnya Sebelum Beraksi, Cari Pelampiasan, Ajarkan Materi Haid, Guru Ngaji di Subang 'Kerasukan Setan', Cek Langsung ke Alat Vital 7 Santri, dan KASUS GURU NGAJI di Subang, Pelaku Kasus Asusila kepada Muridnya Ternyata Belum Pernah Menikah

Halaman
Tags:
Kasus PencabulanPencabulanSantriGuru NgajiGuru Ngaji Cabuli MuridSubangJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved