Terkini Daerah
Modus Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati di Sukabumi, Berawal Korban Mengeluh Kaki Sakit
Kasus guru ngaji atau pimpinan pondok pesantren (ponpes) rudapaksa santriwatinya, kembali terjadi di Tanah Air.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kasus guru ngaji atau pimpinan pondok pesantren (ponpes) rudapaksa santriwatinya, kembali terjadi di Tanah Air.
Terbaru, seorang santriwati dirudapaksa pimpinan ponpes tempatnya menuntut ilmu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kronologi
Aksi rudapaksa ini bermula saat korban mengeluh sakit di bagian kakinya.
Baca juga: Awal Mula Ustaz di Lombok Lecehkan Santriwati di Asrama, Sempat Pergoki Korban Membawa Ponsel
Pelaku kemudian mengupayakan pertolongan dengan memijat korban.
Di saat itulah, pelaku tak bisa menahan nafsu hingga menodai korban.
WA (37) oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang rudapaksa santriwati ternyata pimpinan pesantren yang dia kelola.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, WA rudapaksa santriwati di ponpes yang ia pimpin. Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata AKP I Putu Hermawan dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Sabtu (12/2/2022).
Menurut AKP I Putu Hermawan, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.
Baca juga: Selama 1,5 Tahun, 2 Santriwati Rumah Tahfidz di Balikpapan Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan.
"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya.
Kasus guru ngaji rudapaksa santriwati ini menambah panjang daftar kasus serupa, setelah sebelumnya publik digegerkan dengan kasus guru ngaji Herry Wirawan rudapaksa santriwati.
Saat ini, kasus Herry Wirawan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu putusan hakim.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar. (Tribunjabar.id, Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin)
Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Guru Ngaji Rudapaksa Santriwati Kembali Terjadi, Kali ini di Sukabumi