Terkini Daerah
LBH Yogyakarta Sebut 64 Warga Wadas Termasuk Anak-anak Ditangkap, Mabes Polri: Sudah Dipulangkan
Dari 64 orang yang ditangkap, ada sekitar 10 orang yang merupakan anak di bawah umur.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan bahwa ada 64 orang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah ditangkap polisi buntut kericuhan di Desa Wadas.
Dari 64 orang yang ditangkap, ada sekitar 10 orang yang merupakan anak di bawah umur.
"Sekitar 10 orang itu anak di bawah umur," kata Julian Dwi Prasetya, kuasa hukum warga Desa Wadas dari LBH DIY, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Minta Maaf ke Masyarakat Desa Wadas, Ganjar Jawab Nasib Warga yang Ditangkap Polisi
Baca juga: Gusdurian hingga PP Muhammadiyah Beri Respons Sengketa di Wadas, Minta Ganjar Tunda Pengukuran Tanah
Julian menyebut bahwa hingga kini warga Desa Wadas yang ditahan polisi belum dikembalikan kepada keluarganya.
Bahkan, ada warga yang sudah ditahan lebih dari 24 jam.
Padahal, seharusnya pihak kepolisian sudah melepaskan mereka jika kasus ini tidak akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Sebagaimana permintaan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengtakan bahwa warga yang ditahan akan dilepas.
Julian, juga menyampaikan bahwa sebagian warga ada yang mengalami kekerasan ketika ditangkap polisi.
“Ada yang mengalami tindak kekerasan, ada yang diperlakukan tidak manusiawi juga waktu penangkapan,” ungkapnya.
Sebelumnya, diketahui, ratusan polisi datang untuk mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengukur ulang tanah yang masih menjadi sengketa di Wadas.
Warga sendiri, diketahui sudah sejak lama menolak penambangan batu andesit untuk pembangunan Waduk Bener di sana.
Baca juga: Ada 23 Orang Ditangkap, KontraS Kecam Pengerahan Ratusan Polisi di Tanah Sengketa Desa Wadas
Warga menganggap penambangan itu akan merusak lingkungan mereka.
"Perbukitan Wadas itu penyangga Bedang Menoreh yang rawan bencana terutama tanah longsor. Jadi tidak bisa jadi penambangan. Akan tetapi, entah bagaimana RTRW berubah kalau kawasan Wadas boleh ditambang," ujar Siswanto (30), melalui sambungan telepon Rabu (9/2/2022).
"Warga sudah tahu turun-temurun dengan wilayahnya, bahkan tanpa proses AMDAL. Penambangan akan mengancam keselamatan warga Wadas dan sekitarnya. Perbukitan Wadas itu rawan bencana tanah longsor," urai Siswanto.