Terkini Daerah
Direskrimum Polda Jateng Nyatakan Tetap Anggap R Pelapor Rudapaksa di Boyolali sebagai Korban
Kini, kasus ini disebut memasuki babak baru karena baik pelapor R maupun terlapor GWS sama-sama memberikan opininya masing-masing.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
IPW Minta Propam Turun Tangan
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro (batik) di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022). Dia menegaskan bahwa kasus R masih dalam penyelidikan dan masih menganggap R sebagai korban. (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Penyampaian polisi yang mengatakan R pelapor kasus rudapaksa berbohong diketahui menjadi polemik.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy saat rilis di Mapolda Jateng, Senin (24/1/2022).
Dia menilai bahwa berdasar bukti CCTV dan keterangan lainnya, R bukan korban rudapaksa melainkan suka sama suka.
"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R ngamar bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut," katanya.
"Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya, agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi," terang Kabidhumas.
Menanggapi hal itu, Indonesian Police Watch (IPW) menilai Polda Jateng sudah menyalahi aturan.
Bahkan, IPW meminta Propam untuk turun dalam perkara ini.
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan propam untuk memeriksa Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy atas kasus pemerkosaan korban R," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (27/1/2022), dikutip dari Tribun Solo.
Pasalnya, pernyataan itu dibuat dalam masa penyelidikan dan masih bersifat dugaan.
Atas hal itu, IPW, menilai bahwa Polda Jateng melalui humasnya sudah membocorkan BAP yang seharusnya menjadi konsumsi internal penyidik.
Selain itu, pernyataan yang disampaikan Iqbal Alqudusy dinilai menguntungkan terlapor yang hingga kini keterangannya belum dimiliki Polda Jateng.
"Sehingga dengan mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita bisa mengganggu proses penyelidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana," tambah Sugeng.
"Dengan begitu, IPW melihat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri dalam PP Nomor 3 tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 tahun 2011." (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Babak Baru Kasus R, Perempuan Boyolali yang Mengaku Diperkosa Polisi, Polda Jateng: Perlu Pembuktian, Tribun Solo yang berjudul Pernyataan Polisi Tuding R Bohong soal Diperkosa Jadi Sorotan, IPW Minta Kapolri Turun Tangan, dan Polisi Sebut R Wanita Boyolali Berbohong soal Dirudapaksa, Pengacara Bantah Tudingan Polisi