Breaking News:

Cerita Selebriti

Rachel Vennya Kembali Aktif dan Minta Maaf ke Publik, Keanu: Enggak Semua Orang Benci sama Kakak

Setelah lama vakum dari media sosial kini selebgram Rachel Vennya mulai aktif kembali. 

Rachel Vennya Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara

Rachel Vennya(Instagram @rachelvennya)

Selain terjerat kasus akibat kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya kembali terancam hukuman tambahan.

Pasalnya, mantan istri Niko Al Hakim tersebut diketahui menggunakan mobil yang diduga menyalahi aturan karena berbeda dengan data yang ada di kantor kepolisian.

Okeh karenanya, Rachel Vennya bisa dikenai sanksi 2 bulan penjara atau denda tilang Rp 500 ribu.

Hal ini dibeberkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Star Story, Senin (25/10/2021).

Menurut Sambodo, Rachel Vennya hari itu tidak bisa memenuhi panggilan lantaran adanya kegiatan.

Baca juga: Fakta Pelat RFS di Mobil Milik Rachel Vennya, Bisa Dipakai Masyarakat Umum dengan Syarat Ini

Baca juga: Terbukti Bersalah, Mobil Rachel Vennya Disita, Pihak Kepolisian Bongkar Alasan Lakukan Pelanggaran

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengundur pemeriksaan hingga waktu yang ditentukan.

Namun, pemeriksaan hari itu bukanlah berkaitan dengan kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan.

Ternyata, Rachel Vennya dipanggil sehubungan dengan kendaraan yang digunakan.

"Terkait dengan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor-red) dan STNK yang digunakan pada saat diperiksa di Polda Metro jaya," terang Sambodo.

Setelah diselidiki, ada ketidaksesuaian data kendaraan yang digunakan oleh Rachel Vennya.

Dari data yang ada di kantor polisi, seharusnya mobil dengan plat nomor berakhiran RFS tersebut berwarna putih.

Oleh karenanya, pihak kepolisian pun mencurigai adanya pelanggaran terkait data kendaraan.

"Di mana data yang ada di kita seharusnya Alphard berwarna putih, tapi pada malam itu yang bersangkutan menggunakan mobil Alphard berwarna hitam," terang Sambodo.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa, apakah benar kendaraannya sudah berganti warna, namun belum diubah di STNK-nya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain, tidak sesuai peruntukan."

Sementara itu, Sambodo menerangkan bahwa mobil dengan plat nomor RFS tersebut benar dimiliki Rachel Vennya.

Plat nomer tersebut bukanlah nomor polisi khusus pejabat lantaran hanya memiliki 3 angka di tengah, bukan 4 angka.

Adapun pasal yang bisa menjerat Rachel Vennya adalah pasal 280 juncto 68 atau pasal 288.

Ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar pasal 280 juncto pasal 68 kaitannya dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan STNK," ujar Sambodo.

"Makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya."

"Ya ini hanya tilang, denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," tandasnya.

(TribunWow.com)

Baca berita terkait Rachel Vennya

Halaman
Tags:
Rachel VennyaKeanu AngeloSelebgramKarantinaCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved