Terkini Daerah
Kasus Viral Pria Tendang Sajen di Gunung Semeru Bisa Berakhir Damai, Kapolri Buka Suara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menanggapi soal kasus viral pria berinisial HF menendang sesajen di lokasi erupsi Semeru.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Banyak pihak telah dibuat geram oleh aksi seorang pria bernama Hadfana Firdaus alias HF (34).
Sosok HF diketahui viral di media sosial (medsos) seusai yang bersangkutan merusak sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
HF sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka perusak sesajen.
Baca juga: Viral Video Wanita Tak Mau Bayar Baju Online COD, sang Kurir Ungkap Kronologinya: Barang Tak Sesuai
Baca juga: Kronologi Video Viral Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata Baru 2 Hari Jadi Relawan
Saat ini pelaku diketahui dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Namun tidak menutup kemungkinan kasus ini diselesaikan secara mediasi atau restorative justice.