Breaking News:

Terkini Daerah

Kasus Viral Pria Tendang Sajen di Gunung Semeru Bisa Berakhir Damai, Kapolri Buka Suara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menanggapi soal kasus viral pria berinisial HF menendang sesajen di lokasi erupsi Semeru.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase youtube kompastv dan tribun jatim/luhur pambudi
Foto kanan: Tangkap layar video viral seorang pria tendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru. Foto kiri: HF (34) saat diamankan di Mapolda Jatim. Terbaru, Kapolri tidak menutup kemungkinan kasus bisa berakhir secara restorative justice. 

TRIBUNWOW.COM - Banyak pihak telah dibuat geram oleh aksi seorang pria bernama Hadfana Firdaus alias HF (34).

Sosok HF diketahui viral di media sosial (medsos) seusai yang bersangkutan merusak sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

HF sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka perusak sesajen.

Baca juga: Viral Video Wanita Tak Mau Bayar Baju Online COD, sang Kurir Ungkap Kronologinya: Barang Tak Sesuai

Baca juga: Kronologi Video Viral Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata Baru 2 Hari Jadi Relawan

Saat ini pelaku diketahui dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun tidak menutup kemungkinan kasus ini diselesaikan secara mediasi atau restorative justice.

Halaman
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gunung SemeruLumajangJawa TimurListyo Sigit PrabowoKapolriViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved